Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan. Mencapai tujuan keberlanjutan membutuhkan lebih dari sekadar kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama kami. Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41/2022 diantaranya menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk